KAB. CIREBON - Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif. Polsek Klangenan Polresta Cirebon Polda Jabar melakukan himbauan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan raya dengan knalpot brong maupun bengkel sepeda motor. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolsek Klangenan Ipda Toton S.sos., dan anggota Reskrim. Sabtu (26/10/2024). Anggota Polsek Klangenan tak bosan untuk memberikan himbauan dan wawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor utamanya penggantian knalpot standar menjadi Brong. Wakapolsek Klangenan ipda Toton S.sos. mengatakan aturan penggunaan knalpot brong serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. Sebagimana aturan undang undang lalu lintas No 22 tahun 2009, Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Klangenan , ”ungkapnya. Kapolsek Klangenan AKP Ngatidja S.H., M.H. saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa, “Himbauan tersebut dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Klangenan tetap aman dan kondusif serta tidak terjadi kebisingan, sehingga mengganggu masyarakat lain apalagi di gunakan saat tengah malam, ” tutupnya.
polresta cirebon