KAB. CIREBON - – Meskipun razia rutin terus dilakukan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong masih marak di jalanan. Untuk menekan penggunaan knalpot bising ini, Polsek Depok menggelar operasi penertiban secara masif guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Selama dalam waktu kurun 1 minggu Kami berhasil menindak 19 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, ” ujar Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H, Selasa(29/10/2024).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban juga merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Selain razia, Polsek Depok juga aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, termasuk pentingnya penggunaan knalpot standar, baik kepada masyarakat umum maupun kalangan pelajar.
“Kami akan terus melakukan razia hingga wilayah hukum Polsek Depok benar-benar bebas dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong, ” tegas Kapolsek.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di wilayah hukum polsek depok yang mana kita ketahui semua kabupaten cirebon merupakan salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah
melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan kamtbmas yang aman dan kondusif dalam pelaksanakaan menuju pemungutan suara tanggal 27 November mendatang.