Personil Polsek Gegesik Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga.

    Personil Polsek Gegesik Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga.

    KAB. CIREBON - Upaya represif Anggota Polsek Gegesik Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu malam (27/10/2024)

    Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa "Anggota Polsek Gegesik bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Tutur Kapolsek"

    Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat. "Ucap Kapolsek"

    Ia menambahkan, kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Gegesik dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024.

    Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat.

    “Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat. "Ujarnya"

    Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat malam hari, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Gegesik terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang.

    Sebelum melakukan tindakan perampasan terukur, Polsek Gegesik terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gebang Polresta Cirebon Amankan Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Babakan Laksanakan Pengamanan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Tokoh Masyarakat Desa Susukan Kab. Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Patroli Polsek Lemahabang Polresta Cirebon tertibkan sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis.
    Polsek Waled Polresta Cirebon Bantu Penyebrangan dan Atur Lalu Lintas Pagi di SMA Negeri 1 Waled
    Sinergitas TNI-Polri Amankan Tradisi Sedekah Bumi di Desa Cangkring, Plered, Cirebon
    Patroli Dialogis Cooling System Polsek Gebang Polresta Cirebon Bersama Kuwu Desa Kalimekar Jaga Kondusivitas
    Sukseskan Ops Mantap Praja Lodaya 2024, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Polda Jabar, Intesifkan Sambangi Kantor Sekretariat PPK dan Panwascam, ajak jaga Kamtibnas dan junjung Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Desa Kempek Aipda Suharto, S.H. bersama mitra kerja Babinsa Serma Hasan, Melaksanakan sambang dan dialogis dengan Warga dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Masyarakat (Cooling System) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
    Jaga Kondusifitas Pada Siang Hari, Polsek Sumber Sambangi Warga
    Ciptakan Desa Aman, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Desa
    Tokoh Masyarakat Desa Susukan Kab. Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Eratkan hubungan dengan insan pendidikan, Kapolsek Lemahabang Kompol Sutarja, SH., MH. perintahkan anggotanya untuk POLICE GOES TO SCHOOL di sekolah-sekolah.
    Operasi Warung Penjual Miras Untuk Ciptakan Kondisi Yang Kondusif.
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Kapolsek Ciwaringin Bersama Forkopimcam Lakukan Pembongkaran Terhadap Rumah Yang Mendapat Rutilahu,
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.

    Ikuti Kami